Jumlah tersebut termasuk pemutakhiran data di semua kota/kabupaten dan penerbitan nomor induk kependudukan (NIK) di 329 kota/kabupaten sebesar Rp384 miliar pada tahun 2010, penerbitan NIK di 168 kota/kabupaten dan penerapan e-KTP di 197 kota/kabupaten sebesar Rp2,47 triliun (2011), dan penerapan e-KTP di 300 kota/kabupaten sebesar Rp3,83 triliun (2012).
Pelaksana tugas (Plt) Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil pada Kemendagri Irman seperti yang dimuat media online E KTP. Com (http://www.e-ktp.com) mengatakan, masyarakat yang akan membuat e-KTP tidak dipungut biaya karena telah dianggarkan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Peluncuran e-KTP dimaksudkan untuk meminimalisasi identitas ganda yang selama ini menjadi masalah akut dalam basis data kependudukan. “Kurang akuratnya basis data kependudukan berdampak pada segala sektor, di antaranya evaluasi pembangunan, pengalokasian dana alokasi umum (DAU)
Sementara itu Kepala Biro Pemerintahan Provinsi Gorontalo, Drs . H.Ardin Danial, M.Ec.Dev menjelaskan, untuk Gorontalo penerapan e KTP tahun 2011 berlaku pada 1 kota dan 2 kabupaten. “Untuk 2011 e KTP diberlakukan di kota Gorontalo, kabupaten Gorontalo dan Boalemo, kemudian tahun 2012 akan menyusul 3 kabupaten, “jelasnya.
Menurutnya, dalam kegiatan evaluasi persiapan pelaksanaan e KTP tahun 2011 yang dilaksanakan pemerintah pusat belum lama ini, dimaksud untuk mengetahui sejauh mana kesiapan daerah dalam penerapa e KTP. “Pemerintah pusat sudah melakukan penganggaran termaksud pengadaan peralatan yang nanti diserahkan ke daerah kabupaten dan kota yang akan melaksakan e-KTP 2011.Karen itu diperlukan kesiapan misalnya, kemampuan energi listrik. Sebab daya listrik peralatan e KTP berkisar 3000 watt. Sementara satu sisi energi listrik kita masih perlu penambahan terutama dikantor kecamatan. “ Ungkapnya.
Oleh sebab itu kata Ardin, solusi untuk mengatasinya dengan penambahan daya listrik atau pengadaan genset. berkapasitas 5000 watt. “Jadi e KTP ini program pusat yang didaerahkan,”jelasnya.
Selain itu, fungsi dan kegunaan e-KTP diantaranya :
1. Sebagai identitas jati diri
2.Berlaku Nasional, sehingga tidak perlu lagi membuat KTP lokal untuk pengurusan izin, pembukaan rekening Bank, dan sebagainya;
3. Mencegah KTP ganda dan pemalsuan KTP; Terciptanya keakuratan data penduduk untuk mendukung program pembangunan.
Penerapan KTP berbasis NIK (Nomor Induk Kependudukan) telah sesuai dengan pasal 6 Perpres No.26 Tahun 2009 tentang Penerapan KTP berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional Jo Perpres No. 35 Tahun 2010 tentang perubahan atas Perpres No. 26 Tahun 2009 yang berbunyi :
1. KTP berbasis NIK memuat kode keamanan dan rekaman elektronik sebagai alat verifikasi dan validasi data jati diri penduduk;
2. Rekaman elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi biodata, tanda tangan, pas foto, dan sidik jari tangan penduduk yang bersangkutan;
3.Rekaman seluruh sidik jari tangan penduduk disimpan dalam database kependudukan;
4. Pengambilan seluruh sidik jari tangan penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan pada saat pengajuan permohonan KTP berbasis NIK, dengan ketentuan : Untuk WNI, dilakukan di Kecamatan; dan Untuk orang asing yang memiliki izin tinggal tetap dilakukan di Instansi Pelaksana *). 5.
5. Rekaman sidik jari tangan penduduk yang dimuat dalam KTP berbasis NIK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berisi sidik jari telunjuk tangan kiri dan jari telunjuk tangan kanan penduduk yang bersangkutan;
6. Rekaman seluruh sidik jari tangan penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diakses oleh pihak-pihak yang berkepentingan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
7. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perekaman sidik jari diatur oleh Peraturan Menteri.