Bonebolango, Pemerintah Kabupaten Bonebolango melalui Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bonebolango menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Ujian Sertifikasi Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Kegiatan berlangsung di gedung Musdalifa Kota Gorontalo
Kepala Dinas PU, Norman Wartabone, ST. MSi diruang kerjanya menjelaskan, bimtek pengadaan barang dan jasa serta ujian sertifikasi sangat diperlukan untuk lebih mempersiapkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang dikhususkan pada kegiatan pengadaan barang dan jasa dilingkungan pemerintah Kabupaten Bonebolango.
Acara tersebut diikuti oleh sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Bonebolango. Serta dihadiri Ketua DPRD Bonebolango DR. Rusliyanto Monoarfa.
Dalam penjelasannya, Kadis PU mengungkapkan dukungan Bupati Bonebolango Hamim Mpou dengan digelarnya kegiatan bimtek ini. “Bimbingan teknis diadakan dengan maksud memberikan pengetahuan dan pemahaman berbagai hal terkait dengan proses pengadaan barang jasa. Selain itu bimtek ini lebih terasa pentingnya jika dikaitkan pula dengan terbitnya Perpres Nomor 54 Tahun 2010 sebagai pengganti Keppres Nomor 80 Tahun 2003 tentang pengadaan Barang/Jasa,” jelasnya.
Menurutnya, dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 54 Tahun 2010 itu dinyatakan secara jelas bahwa PPK, Pejabat Pengadaan dan Panitia Pengadaan diwajibkan memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang jasa pemerintah. Pada kesempatan itu, Kadis PU juga menjelaskan acara tersebut dibagi dalam dua sesi yakni yang pertama sesi bimbingan teknis yang berlangsung pada 19-21/04/2011 dan sesi kedua ujian sertifikasi yang akan berlangsung pada Sabtu (23/04/2011). Dalam sesi Bimtek, bekerjasama Kementerian PU untuk mensosialisasikan peraturan dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah (LKPP) yang akan melaksanakan ujian sertifikasi pengadaan barang dan jasa.” Anggaran kegiatan ini diambil dari DPA (dokumen penggunaan anggaran) dinas PU dan saya berharap ikutilah kegiatan ini sebaik-baiknya, ini merupakan satu kesempatan untuk mengetahu secara lengkap dan detail apa-apa saja yang disaratkan dalam pepres 54 tahun 2010, “Saranya.(Red)