Menurutnya,dalam pertemuan Nasional Jaminan Persalinan yang diselenggarakan oleh Kementrian kesehatan dan Pemerintah Pusat, mengeluarkan kebijakan tentang jaminan persalinan yang diarahkan kepada ibu hamil yang tidak memiliki jaminan kesehatan.
“Jadi siapa saja yang tidak memiliki jaminan kesehatan, mereka yang bukan peserta askes, bukan peserta jamkesms, atau bukan peserta asuransi kesehatan lainya.”jelasnya.
Keutamaan program jaminan persalinan kata Marton, tidak memilih status mampu atau tidaknya masyarakat. Akan tetapi yang menjadi persyaratannya ibu hamil yang tidak memiliki jaminan kesehatan. “itu akan digeratiskan oleh pemerintah insya Allah dia akan berlaku pada 2011 ini dan sisa menunggu tanda tangan menkes.”Ungkapnya
Dia menjelaskan, secara teknis program jaminan persalinan akan disosialisasi dalam waktu dekat. Sedangkan anggaran program tersebut diperkirakan April. “Kalau tidak ada halangan bulan april itu sudah akan turun anggarannya. “paparnya.
Dia berharap, dengan adanya program jaminan persalinan seluruh ibu yang melahirkan dapat ditolong oleh tenaga kesehatan, baik terkait sarana fasilitas kesehatannya, awal pemeriksaan kehamilan dan pada saat kelahiran serta pada saat dia melahirkan.
“Sampai umur 4-7 hari itu akan diperiksa 3 kali oleh tanaga kesehatan dan itu digeratiskan dengan perhitungan biaya oleh pemerintah.Sedangkan untuk persalinan normal mulai dari pemeriksaan kehamilan, sampai pemeriksaan setelah persalinan biayanya berkisar Rp 420 ribu dengan catatan setelah melahirkan bahwa wajib bagi ibu yang melahirkan melaporkannya. “Ungkapnya.
Selain itu. program jaminan persalinan itu juga mencakup resiko saat melahirkan. Dimana jika terjadi resiko saat melahirkan maka, tenaga kesehatan atau bidan didesa harus melakukan rujukan kepuskesmas atau rumah sakit baik rumah sakit pemerintah atau RS swasta yang ditunjuk pemerintah. “Tetap akan dibebaskan dari pembiayaan jadi dari sisi pembiayaan sampai pada tingkatan operasi dengan ketentuan jika di RS harus kelas III. Jadi jawaban dari pada program jaminan kesehatan ini adalah jika setuju dengan ketentuannya maka akan digeratiskan tetapi jika tidak setuju maka tidak digeratiskan.”jelasnya (Red)