Kepala Biro Pemerintahan Provinsi Gorontalo, Ardin Danial menjelaskan, dalam kunjungannya bersama Kepala Bappeda, Kepala Biro Hukum dan Dinas PU Provinsi Gorontalo ke Departemen Dalam Negeri membahas masalah percepatan penetapan RTRW Gorontalo.
Menurutnya, SK penetapan batas wilayah itu dikeluarkan melalui acuan aturan Kepmendagri nomor 1 tahun 2006 tentang penempatan batas wilayah.
"Jumlah batas 36 pilar, untuk Gorontalo yang telah di selesaikan 21 pilar dan Sulut 15 pilar, "Kata Ardin Danial, Jumat (10 Desember 2010.
Dia mengakui untuk pemasangan pilar (tanda batas, red) pihak provinsi Gorontalo telah melaksanakan tugas yang diberikan pemerintah pusat."Dari pihak Sulut sendiri baru akan melaksanakan pemasangan pilar batas wilayah tersebut. Kami (Gorontalo-Sulut, red) juga telah menandatangi kesepakatan terkait batas wilayah, "jelasnya.
Selain itu, SK penetapan batas wilayah sebagai syarat acuan ditetapkan perda RTRW. "Jadi SK penetapan batas wilayah ini kepentingan kedua belahan pihak karena masing-masing belum memiliki RTRW. Yang sudah ditetapkan RTRW nya Sulawesi Selatan, "ungkapnya