Gorontalo, Gendrang sensus pajak tampaknya mulai bergema. Menteri Keuangan seperti yang dilansir media jurnas.com menyatakan akan menggelar sensus pajak pada kuartal ketiga atau sekitar September 2011. Tujuannya tidak lain guna memperluas basis data (database) perpajakan yang saat ini dinilai amat kecil.
Di sisi lain, Darussalam, pengamat perpajakan, menilai bahwa pada dasarnya sensus pajak bukan hal baru. Sebab, langkah serupa pernah dilakukan dengan nama penyisiran pajak. Darussalam menilai, efektif tidaknya sensus pajak bergantung pada pengawasan pemerintah agar Wajib Pajak (WP) memenuhi kewajibannya.
Sementara itu Kepala Kantor Perwakilan Pajak (KPP) Gorontalo Djadid Ali, SH menjelaskan, rencana sensus pajak tahun ini terlebih dahulu perlu dilakukan penguatan basis data agar sasaran yang diharapkan bisa lebih optimal. Kerja sama Ditjen Pajak dalam hal ini didaerah Provinsi Gorontalo yakni KPP Gorontalo dengan Badan Pusat Statistik (BPS) menjadi keharusan yang tidak bisa ditunda. BPS selaku institusi yang sangat berpengalaman melakukan sensus penduduk pasti memiliki data amat banyak yang bisa dimanfaatkan Ditjen Pajak.
Menurutnya, Ditjen pajak sudah menyiapkan sejumlah langkah terobosan untuk menggenjot penerimaan perpajakan pada tahun ini dan ke depannya. Langkah terobosan yang dimaksud dilakukan mulai dari perencanaan peningkatan perpajakan, penegakan hokum di bidang pajak, pencegahan terjadinya deviasi penerimaan perpajakan, sampai pada program ekstensifikasi perpajakan.
“ Potensi perpajkan tersebut, bisa dilihat dari besarnya jumlah penduduk, jumlah perusahaan yang memiliki tempat usaha terdaftar, dan jumlah pengusaha atau rakyat pekerja di Indonesia. Melalui SPN, nantinya aka nada data yang memungkinkan pemerintah, melalui 300 Kantor Perwakilan Pajak (KPP), melakukan penyisiran. Penyisiran itu baik di daerah-daerah industri, daerah-daerah ekonomi, dan khususnya daerah-daerah pemukiman. Gedung-gedung bertingkat tinggi, baik itu untuk apartemen, shopping center, perkantoran dan juga semua sentra-sentra ekonomi, seperti pusat perdagangan, dan pusat industri dan ini akan kami libatkan kerjasama peran media cetak, online dan elektronik, ” Jelasnya.
Pihaknya berharap melalui inovasi program ekstensifikasi tersebut jumlah Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) meningkat drastis yang sekaligus mendongkrak penerimaan negara dari sektor perpajakan.
“Jadi untuk meningkatkan jumlah wajib pajak itu harus didukung dengan kesadaran wajib pajak itu, sebeb bagaimanapun canggihnya perangkat dan mekanisme yang digunakan jika tidak didukung kesadaran wajib pajak maka sulit, ” tuturnya.
Sementara itu untuk Provinsi Gorontalo, kepatuhan tingkat penyetoran SPT tahunan sangat baik secara nasional. “Dengan 11 KPP yang ada di Suluttenggo-Malut, KPP Gorontalo melebihi target yang ditentukan pusat berkisar 62 persen. Begitupun dengan pembayaran pajak perbulannya. Jadi dalam nilanya bisa diukur berkisar RP 529 miliar untuk penerimaan pajak di KPP Gorontalo dan ini bukan berarti hanya sampai disitu kita tidak boleh lengah tetap harus diberikan arahan dan bimbingan kepada wajib pajak tersebut sehingga bisa lebih profesional lagi . “jelasnya.(red)