Selamat datang di INDONESIA One ONLINE , ingin memasang iklan dan mengirim berita hubungi Redaksi, kami menerima kiriman berita dan informasi seputar Indonesia@

Selasa, 03 Mei 2011

MEMAKNAI PERAN GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH


Oleh
Drs. H. Ardin Danial, M.Ec.Dev
(Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi Gorontalo)
         

Dalam kurun waktu lebih kurang dua belas tahun perjalanan otonomi daerah telah memberikan pelajaran dan pengalaman berharga bagi kita meskipun secara umum pemahaman terhadap subtansi tentang otonomi daerah masih belum seragam, sehingga terjadi multi tafsir yang berakibat munculnya friksi dalam implementasinya yang banyak menimbulkan kerancuan. Distorsi implementasi otonomi daerah ini tentunya tidak sepenuhnya dikarenakan persepsi dan respon yang kurang tepat dari daerah tetapi juga dikarenakan adanya by design yang bersumber secara konseptual dari ketentuan peraturan perundang-undangan itu sendiri.
Oleh karena itulah pemerintah senantiasa melakukan upaya-upaya korektif melalui perubahan beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang otonomi daerah mulai dari undang-undang nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan daerah sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 32 tahun 2004 dan kini undang-undang tersebut sementara dalam proses revisi.
Perubahan ini dimaksudkan untuk mengapresiasi dan mengakomodasi perjalanan otonomi daerah yang selama ini dinilai banyak orang telah mengarah pada eporia otonomi yang berlebihan sehingga menimbulkan permasalahan-permasalahan yang tak kunjung selesai terutama terkait dengan penataan dan sinkronisasi kewenangan antara Gubernur dan bupati/Walikota. Dengan keluarnya Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah nomor 23 tahun 2011 tentang tata cara pelaksanaan tugas dan wewenang serta kedudukan keuangan Gubernur sebagai wakil pemerintah di wilayah Provinsi yang merupakan penjabaran dari pasal 37 dan 38 undang-undang nomor 32 tahun 2004, diharapkan menjadi langkah awal yang akan membawa kita kepada persepsi yang sama dalam memaknai bagaimana sesungguhnya kedudukan Gubernur dan Bupati/walikota dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah. Dalam peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah nomor 23 tahun 2011 cukup jelas menggambarkan bahwa Gubernur mempunyai dua peran utama yang tidak dapat dipisahkan tetapi dapat dibedakan yaitu peran sebagai kepala daerah otonom dan peran sebagai wakil pemerintah.
Sebagai kepala daerah otonom Gubernur mempunyai peran yang sama dengan Bupatu/Walikota yang juga sebagai kepala daerah otonom yang melaksanakan tugas berdasarkan asas desentralisasi dan tugas pembantuan, dimana dalam pelaksanaan tugas tersebut Gubernur dan Bupati/Walikota memiliki hubungan kerja yang bersifat koordinatif, sedangkan dalam kaitannya dengan kedudukan Gubernur sebagai wakil pemerintah yang melaksanakan tugas berdasarkan asas dekonsentrasi maka hubungan kerja Gubernur dengan Bupati/Walikota adalah bersifat bertingkat (hirarkhi).
Dimana Gubernur disamping  memiliki fungsi koordinasi juga memiliki fungsi pembinaan, pengawasan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan urusan Pemerintahan baik yang menjadi kewenangan pemerintah pusat di daerah yang dilaksanakan menurut asas dekonsentrasi dan tugas pembantuan (medebewind) maupun urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah yang dilaksanakan menurut asas desentralisasi. Bahkan dalam mengoptimalkan fungsi koordinasi, pembinaan, pengawasan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan Pemerintahan daerah maka Gubernur sebagai wakil pemerintah diberi wewenang untuk memberikan penghargaan ataupun sanksi kepada Bupati/Walikota terkait dengan pelaksanaan kinerja, pelaksanaan kewajiban dan pelanggaran terhadap sumpah/janji atau pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lainnya.
Dalam hubungan ini dapat dicontohkan misalnya Gubernur menyelenggarakan rapat koordinasi perencanaan pembangunan atau rapat kerja dengan pemerintah kabupaten/kota dan secara sengaja tanpa alasan yang sah Bupati/Walikota tidak menghadiri rapat koordinasi tersebut maka Gubernur dalam kedudukannya sebagai wakil pemerintah dapat memberikan sanksi kepada Bupati/Walikota yang bersangkutan.
Namun tentunya yang terpenting dalam hal ini bukan pada persoalan pemberian sanksi atau penghargaan tetapi yang paling utama bahwa pemberian kewenangan tersebut lebih dimaksudkan pada upaya optimalisasi penguatan peran Gubernur sebagai wakil pemerintah dalam menciptakan sinkronisasi dan harmonisasi pola hubungan antar tingkat pemerintahan di daerah yaitu Provinsi dan Kabupaten/Kota, sehingga diharapkan dapat tercipta sinergitas penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat yang merupakan tujuan utama pemberian otonomi kepada daerah. Oleh karena itu pemberian kewenangan kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah harus kita maknai secara positif yaitu dalam rangka pembinaan hubungan yang serasi dan harmonis antara tingkat Pemerintahan di daerah yaitu Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk kepentingan masyarakat.
Disinilah diperlukan kesamaan persepsi melalui perubahan paradigma yang telah membelenggu pemikiran kita selama ini bahwa daerah Provinsi dan Kabuapten/Kota tidak mempunyai hubungan hirarki satu sama lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (2) undang-undang nomor 22 tahun 1999, pada hal undang-undang ini tidak berlaku lagi dan telah diganti dengan undang-undang nomor 32 tahun 2004 seperti dapat dilihat pada konsideran huruf c disebutkan bahwa undang-undang nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan daerah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan, ketatanegaraan dan tuntutan penyelenggaraan otonomi daerah sehingga perlu diganti.
Persoalannya yaitu meskipun undang-undang ini secara yuridis formal tidak berlaku lagi namun masih banyak diantara kita yang menjadikan undang-undang ini  sebagai landasan berpikir dalam mempertentangkan hubungan antara Provinsi dengan Kabupaten/Kota dan lebih khusus hubungan antara Gubernur dengan Bupati/Walikota.
Itulah sebabnya banyak diantara kita yang menyikapi kehadiran Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah nomor 23 tahun 2011 ini secara beragam bahkan ada yang menyikapi secara ektrim.
Oleh karena itu perubahan mindset dan paradigma untuk menciptakan kesamaan persepsi dalam memaknai kehadiran Peraturan Pemerintah tersebut dalam kaitannya dengan peran Gubernur sebagai wakil pemerintah sangat diperlukan dalam rangka peningkatan kapasitas penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efisien dan efektif sebagai pra syarat keberhasilan implementasi otonomi daerah.
Namun tentunya keberhasilan implementasi otonomi daerah ini tidak hanya terbatas pada peran dan tanggungjawab pemerintah daerah termasuk DPRD sebagai mitra pemerintah tetapi juga peran instansi vertikal sebagai  perangkat pusat yang melaksanakan tugas-tugas dekonsentasi di daerah, dalam kaitan ini maka Gubernur sebagai wakil pemerintah yang bertanggungjawab kepada Presiden diberikan kewenangan mengkoordinasikan instansi vertikal melalui rapat perencanaan pembangunan dan atau rapat kerja pelaksanaan program/kegiatan, monitoring dan evaluasi serta penyelesaian berbagai permasalahan sesuai ketentuan yang berlaku.
Disamping itu dalam menunjang pelaksanaan tugas Gubernur dalam mewujudkan ketentraman dan ketertiban masyarakat serta stabilitas dan kelancaran pembangunan daerah  maka Gubernur diberikan fungsi mengkoordinasikan masalah ketentraman dan ketertiban melalui forum koordinasi pimpinan daerah yang keanggotaannya terdiri dari ketua DPRD, Panglima Daerah Militer, Kepala Kopolisian Daerah, Kepala Kejaksaan Tinggi dan unsur pimpinan daerah lainnya.
Selanjutnya dalam melaksanakan tugas, wewenang dan peran sebagai wakil pemerintah maka secara operasional Gubernur dibantu oleh sekretaris Gubernur yang secara ex officio dijabat oleh Sekretaris Daerah Provinsi, jadi dalam hal ini Sekretaris Daerah Provinsi juga mempunyai dua peran yaitu peran sebagai sekretaris daerah provinsi yang membantu tugas-tugas Gubernur sebagai Kepala Daerah otonom dan peran sebagai Sekretaris Gubernur yang membantu tugas-tugas Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat. Terkait dengan peran Sekretaris Daerah tersebut maka tidaklah keliru apabila sebutan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekda Provinsi) disesuaikan menjadi Sekretaris Wilayah Daerah Provinsi (Sekwilda Provinsi) sebutan ini dimaksudkan untuk mengakomodir dua peran atau dua fungsi yang melekat pada sekretaris daerah Provinsi yaitu disatu sisi sebagai perangkat daerah otonom yang membantu tugas-tugas Gebernur sebagai Kepala Daerah dan disisi lain sebagai perangkat pusat yang membantu tugas-tugas Gubernur sebagai wakil pemerintah di daerah, dimana dalam melaksanakan tugasnya Sekretaris Gubernur dibantu oleh unit sekretariat dan tenaga ahli namun dalam Peraturan Pemerintah nomor 23 tahun 2011 tentang perubahan peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2010 disebutkan bahwa sekretaris daerah secara operasional dibantu oleh kelompok jabatan fungsional, dimana susunan organisasi dan tata kerjanya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri setelah mendapatkan persetujuan Menteri yang membidangi aparatur negara dalam hal ini Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Semoga tulisan sederhana ini dapat menjadi bahan banding dalam memaknai peran Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.

Koveksi Segala Macam Baju

Harga bisa nego
Rincian iklan
Terima bikin: Baju, Seragam Kerja, Seragam Promosi, Seragam Olahraga dan Produk Lainnya.

Perusahaan konveksi kami spesialis melayani order dan Konveksi baju aneka jenis pakaian dengan atribut sablon/ bordir komputer spt :

Kami siap membantu anda, untuk informasi lebih lanjut, hubungi :

Indonesia One Online

Seragam Kantor Seragam Lapangan Seragam Olah Raga

Seragam SPBU Seragam Sekolah Seragam Pemda (PNS)

Seragam Security Seragam Rumah Sakit Seragam Linmas/Hansip

Kemeja Kantor Kemeja Promosi Kemeja Balap/Formula1 Kemeja Reflector Kemeja Safari Kemeja PDH Kemeja PDL Kemeja Body Fit Polo Shirt Promosi Polo Shirt Souvenir Polo Shirt Golf Polo Shirt Eksklusif Polo Shirt Racing (F1) Polo Shirt Body Fit

 
FORUM SILATURAHMI INFORMASI DAN KOMUNIKASI ANAK BANGSA:@MARI BERANTAS KORUPSI, KOLUSI DAN NEPOTISME. LAPORKAN JIKA ANDA MELIHAT TINDAKAN TERSEBUT.@INDONESIA One ONLINE GABUNGAN BERITA AKTUAL DAN FAKTUAL FORUM ANTI KORUPSI SELURUH INDONESIA @MAU PASANG IKLAN HUB : 085399620321