Selamat datang di INDONESIA One ONLINE , ingin memasang iklan dan mengirim berita hubungi Redaksi, kami menerima kiriman berita dan informasi seputar Indonesia@
Tampilkan postingan dengan label Breaking news CNN iReport». Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Breaking news CNN iReport». Tampilkan semua postingan

Rabu, 25 Mei 2011

RTRW Bonebolango Tahap Pengajuan Asistensi


PU Bonebolango Fokuskan RTRW

INDONESIA ONE, BONEBOLANGO, Salah satu agenda penting Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Bonebolango pada tahun 2011 ini mempersiapkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bonebolango. Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PU Bonebolango, Jemmy Ahmad, ST, MT menjelaskan, selain tahap evaluasi tender pintu masuk perbatasan yang sedang berjalan, pihaknya saat ini mempersiapkan rencana rinci tata ruang kawasan.
“Untuk tahun ini kami konsentrasi di RTRW, Itu merupkan regulasi artinya, setiap Kabupaten dan Kota harus memilikinya, “ungkapnya.

Menurutnya, untuk Provinsi Gorontalo RTRW yang saat ini telah disahkan yakni Kota Gorontalo. “Jadi untuk Bonebolango RTRWnya sudah tahap pengajuan asistensi(perbaikan), selanjutnya akan melalui proses ke Dirjen Penataan Ruang Kementerian Pekerjaan Umum, “jelasnya.

Selain itu, dalam kunjungan kerjanya ke provinsi Gorontalo belum lama ini, Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) Suharso Monoarfa menetapkan Kabupaten Bonebolango sebagai kawasan siap bangun. “Jadi pihak kementrian perumahan akan memberikan bantuan kepemda untuk pembangunan perumahan seluas 500 hektar melalui fasilitas-fasilitas penunjang perumahan Misalnya, fasilitas jalan, saluran, listrik, “jelasnya. (Red)

Senin, 23 Mei 2011

Komisi B Siap Pertemukan Pertamina VS 400 Pangkalan


Terkait Konversi Mnyak Tanah ke Gas


INDONESIA One- Gorontalo, Nasib 400 pemilik pangkalan yang menggantungkan aktivitas kerjanya untuk menghidupi keluarganya kini mulai terancam. Betapa tidak dengan diberlakukan konversi Mitan (Minyak Tanah, red) ke Gas Elpiji di Kota Gorontalo bisa jadi, menutup secara perlahan keberadaan pangkalan mitan yang merupakan sumber mata pencaharian mereka. Terus, bagaimana dengan masyarakat miskin yang berpenghasilan Rp 16.000 per hari dengan pemberlakukan konversi mitan ke gas?
Dalam kunjungan kerja Komisi B DPRD Kota Gorontalo ke pihak Pertamina Makassar belum lama ini terungkap, jika pendistribusian tabung gas elpiji itu akan segera diberlakukan.
“ Kami sudah menyampaikan ke pihak pertamina di Makassar terkait perlunya sosialisasi yang tuntas dan pemberdayaan bagi 400 pemilik pangkalan, dan pihak pertamina sendiri hanya menangani  pendistribusian sesuai tahap-tahapannya., dan dalam waktu dekat pihaknya akan segera mendistribusikan tabung elpiji tersebut “Kata Ketua Komisi B Dekot Gorontalo, Ir Muchajir Abdullah belum lama ini.  
Menurut Muchajir, dirinya menyayangkan jika pertamina tidak memperhitungkan keberadaan pemilik pangkalan mitan. “Dan kami sudah mewanti-wanti mereka agar pemilik pangkalan mitan dijadikan sub agen tabung gas elpiji sebagai salah satu solusi menghindari hilangnya pencaharian pemilik pangkalan,“jelasnya.
Selain itu, Komisi B juga akan menggelar pertemuan bersama pihak pangkalan dan pertamina untuk memfolowup solusi pemberlakukan konversi mitan ke gas. “Ya kami akan menggundang 400 pemilik pangkalan dan pertamina segera, “tegasnya. (red)

Selasa, 03 Mei 2011

MEMAKNAI PERAN GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH


Oleh
Drs. H. Ardin Danial, M.Ec.Dev
(Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi Gorontalo)
         

Dalam kurun waktu lebih kurang dua belas tahun perjalanan otonomi daerah telah memberikan pelajaran dan pengalaman berharga bagi kita meskipun secara umum pemahaman terhadap subtansi tentang otonomi daerah masih belum seragam, sehingga terjadi multi tafsir yang berakibat munculnya friksi dalam implementasinya yang banyak menimbulkan kerancuan. Distorsi implementasi otonomi daerah ini tentunya tidak sepenuhnya dikarenakan persepsi dan respon yang kurang tepat dari daerah tetapi juga dikarenakan adanya by design yang bersumber secara konseptual dari ketentuan peraturan perundang-undangan itu sendiri.
Oleh karena itulah pemerintah senantiasa melakukan upaya-upaya korektif melalui perubahan beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang otonomi daerah mulai dari undang-undang nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan daerah sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 32 tahun 2004 dan kini undang-undang tersebut sementara dalam proses revisi.
Perubahan ini dimaksudkan untuk mengapresiasi dan mengakomodasi perjalanan otonomi daerah yang selama ini dinilai banyak orang telah mengarah pada eporia otonomi yang berlebihan sehingga menimbulkan permasalahan-permasalahan yang tak kunjung selesai terutama terkait dengan penataan dan sinkronisasi kewenangan antara Gubernur dan bupati/Walikota. Dengan keluarnya Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah nomor 23 tahun 2011 tentang tata cara pelaksanaan tugas dan wewenang serta kedudukan keuangan Gubernur sebagai wakil pemerintah di wilayah Provinsi yang merupakan penjabaran dari pasal 37 dan 38 undang-undang nomor 32 tahun 2004, diharapkan menjadi langkah awal yang akan membawa kita kepada persepsi yang sama dalam memaknai bagaimana sesungguhnya kedudukan Gubernur dan Bupati/walikota dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah. Dalam peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah nomor 23 tahun 2011 cukup jelas menggambarkan bahwa Gubernur mempunyai dua peran utama yang tidak dapat dipisahkan tetapi dapat dibedakan yaitu peran sebagai kepala daerah otonom dan peran sebagai wakil pemerintah.
Sebagai kepala daerah otonom Gubernur mempunyai peran yang sama dengan Bupatu/Walikota yang juga sebagai kepala daerah otonom yang melaksanakan tugas berdasarkan asas desentralisasi dan tugas pembantuan, dimana dalam pelaksanaan tugas tersebut Gubernur dan Bupati/Walikota memiliki hubungan kerja yang bersifat koordinatif, sedangkan dalam kaitannya dengan kedudukan Gubernur sebagai wakil pemerintah yang melaksanakan tugas berdasarkan asas dekonsentrasi maka hubungan kerja Gubernur dengan Bupati/Walikota adalah bersifat bertingkat (hirarkhi).
Dimana Gubernur disamping  memiliki fungsi koordinasi juga memiliki fungsi pembinaan, pengawasan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan urusan Pemerintahan baik yang menjadi kewenangan pemerintah pusat di daerah yang dilaksanakan menurut asas dekonsentrasi dan tugas pembantuan (medebewind) maupun urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah yang dilaksanakan menurut asas desentralisasi. Bahkan dalam mengoptimalkan fungsi koordinasi, pembinaan, pengawasan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan Pemerintahan daerah maka Gubernur sebagai wakil pemerintah diberi wewenang untuk memberikan penghargaan ataupun sanksi kepada Bupati/Walikota terkait dengan pelaksanaan kinerja, pelaksanaan kewajiban dan pelanggaran terhadap sumpah/janji atau pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lainnya.
Dalam hubungan ini dapat dicontohkan misalnya Gubernur menyelenggarakan rapat koordinasi perencanaan pembangunan atau rapat kerja dengan pemerintah kabupaten/kota dan secara sengaja tanpa alasan yang sah Bupati/Walikota tidak menghadiri rapat koordinasi tersebut maka Gubernur dalam kedudukannya sebagai wakil pemerintah dapat memberikan sanksi kepada Bupati/Walikota yang bersangkutan.
Namun tentunya yang terpenting dalam hal ini bukan pada persoalan pemberian sanksi atau penghargaan tetapi yang paling utama bahwa pemberian kewenangan tersebut lebih dimaksudkan pada upaya optimalisasi penguatan peran Gubernur sebagai wakil pemerintah dalam menciptakan sinkronisasi dan harmonisasi pola hubungan antar tingkat pemerintahan di daerah yaitu Provinsi dan Kabupaten/Kota, sehingga diharapkan dapat tercipta sinergitas penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat yang merupakan tujuan utama pemberian otonomi kepada daerah. Oleh karena itu pemberian kewenangan kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah harus kita maknai secara positif yaitu dalam rangka pembinaan hubungan yang serasi dan harmonis antara tingkat Pemerintahan di daerah yaitu Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk kepentingan masyarakat.
Disinilah diperlukan kesamaan persepsi melalui perubahan paradigma yang telah membelenggu pemikiran kita selama ini bahwa daerah Provinsi dan Kabuapten/Kota tidak mempunyai hubungan hirarki satu sama lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (2) undang-undang nomor 22 tahun 1999, pada hal undang-undang ini tidak berlaku lagi dan telah diganti dengan undang-undang nomor 32 tahun 2004 seperti dapat dilihat pada konsideran huruf c disebutkan bahwa undang-undang nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan daerah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan, ketatanegaraan dan tuntutan penyelenggaraan otonomi daerah sehingga perlu diganti.
Persoalannya yaitu meskipun undang-undang ini secara yuridis formal tidak berlaku lagi namun masih banyak diantara kita yang menjadikan undang-undang ini  sebagai landasan berpikir dalam mempertentangkan hubungan antara Provinsi dengan Kabupaten/Kota dan lebih khusus hubungan antara Gubernur dengan Bupati/Walikota.
Itulah sebabnya banyak diantara kita yang menyikapi kehadiran Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah nomor 23 tahun 2011 ini secara beragam bahkan ada yang menyikapi secara ektrim.
Oleh karena itu perubahan mindset dan paradigma untuk menciptakan kesamaan persepsi dalam memaknai kehadiran Peraturan Pemerintah tersebut dalam kaitannya dengan peran Gubernur sebagai wakil pemerintah sangat diperlukan dalam rangka peningkatan kapasitas penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efisien dan efektif sebagai pra syarat keberhasilan implementasi otonomi daerah.
Namun tentunya keberhasilan implementasi otonomi daerah ini tidak hanya terbatas pada peran dan tanggungjawab pemerintah daerah termasuk DPRD sebagai mitra pemerintah tetapi juga peran instansi vertikal sebagai  perangkat pusat yang melaksanakan tugas-tugas dekonsentasi di daerah, dalam kaitan ini maka Gubernur sebagai wakil pemerintah yang bertanggungjawab kepada Presiden diberikan kewenangan mengkoordinasikan instansi vertikal melalui rapat perencanaan pembangunan dan atau rapat kerja pelaksanaan program/kegiatan, monitoring dan evaluasi serta penyelesaian berbagai permasalahan sesuai ketentuan yang berlaku.
Disamping itu dalam menunjang pelaksanaan tugas Gubernur dalam mewujudkan ketentraman dan ketertiban masyarakat serta stabilitas dan kelancaran pembangunan daerah  maka Gubernur diberikan fungsi mengkoordinasikan masalah ketentraman dan ketertiban melalui forum koordinasi pimpinan daerah yang keanggotaannya terdiri dari ketua DPRD, Panglima Daerah Militer, Kepala Kopolisian Daerah, Kepala Kejaksaan Tinggi dan unsur pimpinan daerah lainnya.
Selanjutnya dalam melaksanakan tugas, wewenang dan peran sebagai wakil pemerintah maka secara operasional Gubernur dibantu oleh sekretaris Gubernur yang secara ex officio dijabat oleh Sekretaris Daerah Provinsi, jadi dalam hal ini Sekretaris Daerah Provinsi juga mempunyai dua peran yaitu peran sebagai sekretaris daerah provinsi yang membantu tugas-tugas Gubernur sebagai Kepala Daerah otonom dan peran sebagai Sekretaris Gubernur yang membantu tugas-tugas Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat. Terkait dengan peran Sekretaris Daerah tersebut maka tidaklah keliru apabila sebutan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekda Provinsi) disesuaikan menjadi Sekretaris Wilayah Daerah Provinsi (Sekwilda Provinsi) sebutan ini dimaksudkan untuk mengakomodir dua peran atau dua fungsi yang melekat pada sekretaris daerah Provinsi yaitu disatu sisi sebagai perangkat daerah otonom yang membantu tugas-tugas Gebernur sebagai Kepala Daerah dan disisi lain sebagai perangkat pusat yang membantu tugas-tugas Gubernur sebagai wakil pemerintah di daerah, dimana dalam melaksanakan tugasnya Sekretaris Gubernur dibantu oleh unit sekretariat dan tenaga ahli namun dalam Peraturan Pemerintah nomor 23 tahun 2011 tentang perubahan peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2010 disebutkan bahwa sekretaris daerah secara operasional dibantu oleh kelompok jabatan fungsional, dimana susunan organisasi dan tata kerjanya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri setelah mendapatkan persetujuan Menteri yang membidangi aparatur negara dalam hal ini Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Semoga tulisan sederhana ini dapat menjadi bahan banding dalam memaknai peran Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.

Rabu, 20 April 2011

GORONTALO, KOTA PERTAMA INISIATIF SUKSESKAN GNPK


 
 
Kota Gorontalo,  
Kepala Badan Pembinaan (BP) Konstruksi KementerianPekerjaan Umum (PU) Bambang Goeritno mewakili Menteri PU, membuka secara resmi Pelatihan, Uji Ketrampilan dan Sertifikasi Tenaga Kerja Konstruksi, Tukang, Mandor, Pelaksana Lapangan dan Operator Alat Berat di Kota Gorontalo Senin (18/04). Pelatihan yang dilanjutkan Uji dan Sertifikasi ini merupakan kerjasama Kementerian PU dengan Pemerintah Kota Gorontalo dalam hal Peningkatan Keterampilan Tenaga Kerja Teknik Bidang Jasa Konstruksi yang diikuti sejumlah 600 orang peserta.
Dengan demikian, Kota Gorontalo merupakan kota pertama di Indonesia yang secara aktif berinisiatif menyukseskan Gerakan Nasional Pelatihan Konstruksi (GNPK) yang selama ini tengah digalakkan Kementerian PU. “Saya sangat menghargai inisiatif Pemerintah Kota Gorontalo dalam peningkatan SDM Konstruksi ini. Semoga menjadi contoh bagi Kabupaten/Kota yang lain untuk melakukan hal yang serupa”, ungkap Bambang Goeritno.
Langkah ini dinilai positif untuk perkembangan Gorontalo sebagai Kota Jasa di Pulau Sulawesi bagian utara. Tempat pintu keluar barang-barang hasil bumi maupun hasil olahan dari Sulawesi bagian Utara dan Tengah yang memerlukan dukungan infrastruktur untuk melayani transportasinya.
Belum lagi dengan adanya kenaikan anggaran Pembangunan Infrastruktur yang pada tahun 2011 diperkirakan mencapai 214 Triliun. Sebagian anggaran tersebut akan digunakan untuk mempercepat pembangunan wilayah Indonesia Timur. Tentunya dukungan SDM pelaksana konstruksi yang berkualitas sangat diperlukan di wilayah Indonesia Timur, termasuk Gorontalo. Bambang berharap, di masa mendatang proyek pembangunan Infrastruktur di kawasan Indonesia Timur tersebut dilakukan sepenuhnya oleh putera daerah setempat.
Pada kesempatan yang sama, Walikota Gorontalo Adhan Dambea mengatakan sangat mendukung adanya peningkatan profesionalisme pekerja konstruksi terutama di wilayah Gorontalo. Disadari hingga saat ini kualitas tenaga kerja konstruksi di wilayahnya masih kalah dibandingkan dengan yang didatangkan dari Jawa. Selain itu, karena belum adanya sertifikat kompetensi yang dimiliki tenaga kerja konstruksi lokal Gorontalo, mengakibatkan upah yang mereka terima masih rendah yang menjadi permainan Kontraktor.
“Jika nanti tenaga kerja konstruksi kami sudah bersertifikat, saya yakin kesejahteraan semakin meningkat dan tidak ada lagi banting-bantingan harga upah”, ujar Adhan. Ia berjanji akan mengeluarkan surat edaran yang menginstruksikan Kontraktor dan Konsultan Konstruksi yang bekerja di wilayahnya untuk menggunakan tenaga bersertifikat, dan bekerja dengan berdasarkan pada kualitas, bukan hanya asal kerja saja. 
Sementara itu Kepala Dinas PU Kimpraswil Kota Gorontalo Hendritis Saleh melalui Sekretaris PU menilai kegiatan Pelatihan, Uji Ketrampilan dan Sertifikasi Tenaga Kerja Konstruksi, Tukang, Mandor, Pelaksana Lapangan dan Operator Alat Berat di Kota Gorontalo merupakan sarana pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) untuk dapat lebih memberikan pengetahuan dan pemahaman terkait dengan proses pengadaan barang dan jasa ."Kegiatan ini sangat bermanfaat untuk mengetahui secara detail aturan Perpres 54 tahun 2010, "Jelasnya
(tw/hl-sr/Red)
 

Minggu, 03 April 2011

Program Jamkesman Atasi Persoalan Kesehatan

Ketua Fraksi PPP DPRD Kota Gorontalo, Ir Muhajir Abdullah menilai, Program Jaminan Kesehatan Masyarakat Mandiri (Jamkesman) yang diterapkan pemerintah kota melalui Dinas Kesehatan Kota merupakan strategi yang jitu untuk mengatasi persoalan kesehatan masyarakat Kota Gorontalo.
Menurutnya, warga kota khsusunya yang berpenghasilan pas-pasan sangat dibebani dengan biaya kesehatan yang mahal. Karena itu dengan adanya program Jamkesman dapat mengurangi beban pembiayaan bagi masyarakat khususnya warga miskin. “Ya kita salut dengan program Jamkesman itu paling tidak sudah dapat mengurangi beban mahalnya biaya kesehatan, “kata Muhajir.
Dia menilai program jamkesman bisa dipastikan dapat mencakup semua link masyarakat umum, baik yang bersatus elit ataupun sederhana. “Dari segi persayaratan Jamkesman masyarakat sudah dipermudah dengan cara menyetor biaya Rp 10 ribu, “jelasnya
Sementara definisi Jamkesmas adalah program bantuan sosial untuk pelayanan kesehatan bagi masyarakat umum dan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu.
Sedangkan tujuan Jamkesma secara umum yaitu terselenggaranya akses dan mutu pelayanan kesehatan terhadap seluruh masyarakat miskin dan tidak mampu agar tercapai derajat kesehatan masyarakat yang optimal secara efektif dan efisien.
Adapun Tujuan khususnya yaitu meningkatkan cakupan masyarakat dan tidak mampu yang mendapat pelayanan kesehatan di puskesmas serta jaringannya dan di Rumah Sakit, serta meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin.
Kemudian untuk sasaran program Jamkesmas ini adalah masyarakat miskin tidak mampu diseluruh indonesia dan yang tidak termasuk sudah mempunyai jaminan kesehatan lainnya. dalam seminggu untuk mendapatkan kartu jika dilihat dari syarat memperloleh program Jamkesman. (Red)

Djadid Ali, Tokoh Lokal Bervisi Nasional

Djadid Ali. Namanya tidak asing lagi di kalangan elit. Walau namanya hanya terdiri dari dua penggal kata saja. Djadid dan Ali. Akan tetapi sepak terjangnya mengelola instansi yang dipimpin dapat memberikan nuansa baru bagi dunia perpajakan. Terhitung semenjak dia menjabat sebagai Kepala Kantor Pajak Pratama Gorontalo, banyak terobosan yang telah dia lakukan.Praktis sempat menjadi sorotan pemerintah pusat dan daerah karena kepandaiannya mengelola dan membenahi instansinya. Sebelum berkarir di Provinsi Gorontalo dia sudah banyak berlalang buana di berbagai daerah. Bahkan di tanah kelahirannya Ternate dia sempat dicalonkan sebagai Walikota, itupun karena permintaan masyarakat yang menilai kepiawaiannya selama menjadi kepala KPP. Akan tetapi dia sendiri menilai untuk menjadi seorang pemimpin haruslah dibekali pengetahuan dan iman. Ini menurutnya agar dalam melaksanakan amanah yang dipercayakan dapat direalisasikan dengan benar.
Kepribadiannya begitu cekatan, sederhana dan tidak terlalu banyak obral omongan menjadikan simpati berbagai kalangan. Kini banyak orang, khususnya di tanah kelahirannya bahkan di Provinsi Gorontalo yang saat ini dia mengabdi mengelu-elukan beliau untuk masuk dalam pemilihan Gubernur. Bukan itu saja sebagian kalangan juga meminta dia untuk masuk sebagai wakil rakyat. Sangat beruntung sekali, beberapa waktu lalu, pewarta Wikimu.com bisa ngobrol sejenak dengan beliau di sela-sela kepadatan dalam menjalankan tugas kedinasannya.
Menurut Djadid Ali, agar satu daerah itu mampu menjadi kawasan yang maju, di masa mendatang membutuhkan pemimpin yang mampu menjalankan amanah rakyat.

Koveksi Segala Macam Baju

Harga bisa nego
Rincian iklan
Terima bikin: Baju, Seragam Kerja, Seragam Promosi, Seragam Olahraga dan Produk Lainnya.

Perusahaan konveksi kami spesialis melayani order dan Konveksi baju aneka jenis pakaian dengan atribut sablon/ bordir komputer spt :

Kami siap membantu anda, untuk informasi lebih lanjut, hubungi :

Indonesia One Online

Seragam Kantor Seragam Lapangan Seragam Olah Raga

Seragam SPBU Seragam Sekolah Seragam Pemda (PNS)

Seragam Security Seragam Rumah Sakit Seragam Linmas/Hansip

Kemeja Kantor Kemeja Promosi Kemeja Balap/Formula1 Kemeja Reflector Kemeja Safari Kemeja PDH Kemeja PDL Kemeja Body Fit Polo Shirt Promosi Polo Shirt Souvenir Polo Shirt Golf Polo Shirt Eksklusif Polo Shirt Racing (F1) Polo Shirt Body Fit

 
FORUM SILATURAHMI INFORMASI DAN KOMUNIKASI ANAK BANGSA:@MARI BERANTAS KORUPSI, KOLUSI DAN NEPOTISME. LAPORKAN JIKA ANDA MELIHAT TINDAKAN TERSEBUT.@INDONESIA One ONLINE GABUNGAN BERITA AKTUAL DAN FAKTUAL FORUM ANTI KORUPSI SELURUH INDONESIA @MAU PASANG IKLAN HUB : 085399620321